Curi Dua Buah HP dan Uang Jutaan Rupiah, Seorang Remaja bersama Rekannya Diciduk Polisi

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari melalui Tim Buser77 berhasil mengamankan pelaku pencurian barang elektronik yang terjadi pada Kamis (14/7/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa salah satu pelaku yang diamankan merupakan anak dibawa umur yakni RS (16) kemudian MSA (21) dan R (18).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan kronologi pencurian tersebut bermula saat korban sedang mengantar anaknya ke sekolah, namun setelah kembali korban sadar jika kedua HP dan sejumlah uang telah raib dicuri.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengakui telah mengambil dua buah smartphone serta uang tunai sebesar Rp.6.372.000“, ungkapnya pada Minggu (7/8/2022).

“RS menjual 1 buah handphone merek Xiaomi Redmi 9C, warna grey Ram 4 Gb dengan nomor Imei 863235059366607 kepada MSA sedangkan Xiaomi Redmi 9C warna grey Ram 3 Gb diberikan kepada R”, tambahnya.

Akibat perbuatan, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Fitho

Pos terkait