Dilaporkan ke Polda Sultra, Begini Respon Wali Kota Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Usai dilaporkan ke Mapolda Sultra, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir merespon hal tersebut dengan santai.

Menurutnya, pemindahan dan pergeseran jabatan dalam lingkup ASN merupakan hal biasa.

“Kalau tidak diberikan satu tanggung jawab, maka ASN itu dianggap tidak cukup untuk mengisi posisi itu”, ungkapnya pada Selasa (19/7/2022).

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa sebagai ASN ada hal yang perlu diingat tentang loyalitas dan kinerja.

“Saya kira yang bersangkutan, harus introspeksi diri dan meningkatkan kinerjanya sehingga diberi kesempatan mengisi posisi yang nantinya dibutuhkan”, jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dilaporkan ke Polda Sultra pada 13 Juli 2022 lalu terkait dugaan penyeleweng wewenang terhadap 11 ASN yang di-nonjob sejak Januari 2021.

Laporan pengaduan tersebut tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

Sebagai informasi, pelapor An. La Ode Kabias SH. merupakan mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari yang kini menjadi staf biasa di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait