AJP Sosialisasikan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Dua Kelurahan di Kota Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Sosialisasi peraturan daerah (Perda) kembali digelar 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Satu diantaranya, Aksan Jaya Putra (AJP) yang saat ini duduk di Komisi III sebagai wakil ketua yang mengadakan sosper di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat dan Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (20/6/2022).

peraturan daerah yang disosialisasikan yakni terkait Perda nomor 15 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Perda tersebut penting untuk di sosialisasikan ke masyarakat, pasalnya pemukiman penduduk di Kota Kendari meningkat pesat.

Ketgam : AJP saat Sosper di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat

Selain itu, kata dia, masyarakat perlu tahu dan memahami bagaimana isi Perda tersebut. Sebab, aturan penataan kawasan dan pemukiman telah diatur.

“Sehingga masyarakat harus memahami bahwa dalam membangun atau mendirikan bangunan rumah itu tidak serta merta, karena aturan yang mengikat”, ungkapnya

Lebih lanjut, dirinya mencontohkan bahwa dalam membangun rumah di bantaran sungai itu dilarang. Mengapa demikian, karena ketika membangun rumah di bantaran sungai, suatu waktu terjadi banjir yang rugi juga masyarakat.

Termaksuk juga memanfaatkan hutan lindung. Ini sangat jelas dilarang oleh pemerintah. Ketika dimanfaatkan, terjadi penggundulan hutan, dan tentunya potensi banjir sangat besar.

Ketgam : AJP saat Sosper di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia

“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah melalui prodak hukum yang dibuat. Dan pastinya masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan”, terangnya.

Disamping itu, sosialisasi kali ini, AJP begitu berang atas ketidak hadiran pemerintah setempat, baik Lurah Sodoha dan Anggoeya maupun Camat Kendari Barat dan Poasia.

Ketua Komisi Partai Golkar DPRD Sultra ini menyoroti pemerintah setempat, yang acap kali ketika dia menggelar kegiatan dalam rangka menjalankan tugas DPRD, selalunya tidak dihadiri oleh lurah ataupun camat.

Padahal, kata dia, kehadiran mereka begitu penting, guna memberikan gambaran ihwal kondisi wilayah dan masyarakatnya. Mestinya jika mengacu pada aturan, Wali Kota Kendari yang pantasnya hadir.

Tetapi, sambungnya, hal itu masih dapat dibijaki karena kesibukan kepala pemerintahan itu sendiri. Namun setidaknya, ada delegasi atau perwakilan dari pemerintah setempat yang hadir baik itu lurah atau camat.

Lagi pula kata AKP, datangannya bukan dalam rangka kampanye, karena diketahui dia salah satu kandidat bakal calon Wali Kota Kendari, namun sebagai anggota DPRD yang tengah menjalani tugas dan kewajibannya.

“Jika ada hubungannya soal Pilwali Kendari kontestasi demokrasi kan masih jauh. Saya datang bukan sebagai calon tapi anggota DPRD, harusnya dipahami. Jika dihitung 10 kali saya adakan kegiatan DPRD baik reses atau sosialisasi perda, hanya 3 kali dihadiri camat dan lurah sisahnya tidak. Jadinya ini menjadi pertanyaan besar”, jelasnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait