Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Dikmudora Kendari Harap Ada Kebijakan Pemerintah Pusat Terhadap Sekolah

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Imbas penghapusan tenaga honorer di Instansi Pemerintah rupanya menjadi atensi serius dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Bagaimana tidak, dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Menanggapi penghapusan tenaga honorer, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kendari Makmur mengatakan bahwa dengan penghapusan tenaga honorer bakal berimbas ke sekolah yang minim tenaga pengajar ASN.

“Kita ini kekurangan 2000 tenaga guru, sehingga dengan adanya tenaga honorer dapat menutupi kekurangan itu”, ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu membuat kebijakan lain sehingga penghapusan tenaga honorer tidak berimbas ke sekolah.

Kepala Dikmudora Kendari – Makmur

“Sampai saat ini, kita masih akan gunakan tenaga honorer”, terangnya.

Yang jelas, kata dia, usulan PPPK di tahun depan diprediksi bakal meningkat dibandingkan dengan tahun ini.

“Yang jadi pertanyaan, apakah pemerintah pusat mau menyahuti permintaan yang banyak ini”, jelasnya.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait