UU TPKS Disahkan, DP3A Kota Kendari Imbau Masyarakat Berani Melaporkan Kekerasan yang Dialami

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pengesahan Undang – Udang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disambut baik oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kendari.

Hal tersebut disampaikan kepala Dinas PPPA Kota Kendari Siti Ganef saat ditemui di ruangannya pada Selasa (24/5/2022) Siang.

Pihaknya sangat bersyukur dengan disahkannya UU TPKS sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap korban kekerasan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Patut kita syukuri, terlebih UU TPKS ini ditetapkan saat memperingati hari Perempuan pada bulan april lalu”, ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap masyarakat bisa segera melaporkan jika mendapati tindakan kekerasan di lingkungannya.

“Kami selaku pemerintah berupaya mencegah tindakan tersebut dengan membuat gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat kelurahan”, terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada penanganan kasus namun lebih kearah pencegahan kekerasan tersebut.

“Olehnya itu, tugas kami sebagai pemerintah memberikan advokasi kepada masyarakat sehingga tidak mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual dan penelantaran”, jelasnya.

Tim Liputan : Fitho
Editor : Ewa

Pos terkait