Polemik Tapal Batas Desa Landipo, Warga Duduki Lahan Mangrove

LANGITSULTRA.COM | KONSEL – Lahan Mangrove yang selama ini berpolemik karena adanya upaya pemindahan sepihak Tapal Batas Desa Landipo dan Kelurahan Lapuko oleh camat Moramo dan beberapa oknum lainnya kembali diduduki masyarakat Desa Landipo, Minggu (08/05/2022).

Aktifitas tersebut  bakal digelar setiap Minggu oleh masyarakat guna kembali menguasai Lahan mangrove yang tiba-tiba dijual Para oknum kepada pembeli.

Untuk itu, masyarakat desa Landipo membuat rumah jaga di area Batas Wilayah desa yakni Anggalo Nggapulu dan area Perempangan Alam Gowa sebagai bentuk penguasaan wilayah.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bentuk perlawanan warga Desa Landipo kepada sejumlah oknum yang didalamnya diduga melibatkan pejabat setempat.

“Kami akan terus beraktivitas di lahan mangrove yang selama ini kami jadikan tempat mencari rejeki”, ungkapnya kepada sejumlah media.

“Jujur pak, kami di desa Landipo aman-aman saja, tapi seiring dijualnya lahan mangrove yang nota bene para penjual itu sama sekali tidak memiliki hak pada lahan mangrove maka kami lawan. Kemana mereka selama ini jika memang mereka menguasai fisik lahan”, tambahnya.

Senada dengan warga tersebut, Ketua BPD Desa Landipo Basri, S.Pd. menuturkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk ketidaksukaan rakyat terhadap para Oknum.

Ketgam : Warga Bangun Pos Jaga di Lokasi

“Saya ini pensiunan pak, jujur harusnya diusia pensiun saya ini banyak istrahat, namun karena saya mendapat amanah sebagai wakil dari suara rakyat maka saya tidak bisa tinggal diam melihat Warga berusaha sendiri memperjuangkan hak desanya”, terangnya.

Menurutnya, saat ini Kepala Desa Landipo sudah tidak peduli kepada Rakyatnya maka otomatis saya harus berdiri ditengah-tengah warga.

“Paling tidak saya berusaha mengendalikan kemarahan Warga yang makin memuncak”, jelasnya.

Ditempat terpisah, Kuasa hukum masyarakat Landipo Yusdianto kepada awak media menjelaskan bahwa, aktifitas masyarakat secara intens sebenarnya sudah akan dilakukan pada bulan April kemarin namun karena suasananya masih Puasa sehingga di putuskan bahwa kegiatan akan dilakukan pasca lebaran.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan setelah banyak berdiskusi dengan para tokoh terkait lahan mangrove dan kemudian menghubungkan adanya upaya pemindahan tapal batas oleh Camat Moramo, maka dia merasa berkewajiban berdiri untuk membela hak rakyat.

“Aktifitas dilahan mangrove oleh warga Landipo ini sebenarnya sudah terschedule baik di bulan April, namun karena suasananya masih puasa maka di putuskan nanti usai lebaran baru dilakukan. Terkait masalah Penguasaan sepihak Lahan mangrove oleh para oknum saya atas nama kuasa hukum masyarakat sangat menyayangkan hal ini terjadi. Bagaimana tidak, orang yang tidak memiliki sejarah penguasaan kok bisa sampai memiliki lahan luas, bahkan 1 orang oknum bisa menguasai 2 sampai 3 porsil tanah”, ucapnya.

“Coba bayangkan, seperti saudara Iksan yang mengaku mitra BPN. Apa dasarnya dia sampai memiliki Lahan seluas 13590 M² seperti yang tertera di Aplikasi DWG. Saya sudah tanya beberapa tokoh masyarakat, mereka mengatakan bahwa jangankan Saudara Iksan, yang lainnyapun sama sekali tidak memiliki sejarah penguasaan lahan. Lalu kenapa bisa sampai ada sertifikat dan SKT. Saya persilahkan para awak media untuk mencari tahu”, tegasnya.

Dirinya mengatakan jika warga akan terus berjaga untuk tidak dipindahkan sesuai keinginan sepihak Camat Moramo.

“Sudah jelas dalam kesimpulan RDP yang dilakukan oleh DPRD Konsel. Disitu di sebutkan bahwa berdasarkan dengar pendapat, 8 tokoh mengatakan bahwa Batas Desa Landipo dan Kelurahan Lapuko adalah Anggalo Nggapulu, sedangkan 2 orang lainnya mengatakan bahwa Batas Desa Landipo dan Kel. Lapuko adalah Kali Landipo (2 diantaranya tersebut adalah Camat) sedangkan lainnya Lupa dan tidak tahu. Nah dengan adanya Fakta RDP lalu mengapa tapal batas harus di pindahkan? Sampai kemuara kali Landipo. Apakah untuk melindungi Sertifikat yang sudah terbit?”, ucapnya.

Dari pantauan media ini di lapangan, aktifitas masyarakat Desa Landipo dari lapangan, setidaknya 2 rumah jaga telah berdiri dan kesemuanya berada di garis batas Desa. Bahkan satu rumah jaga berada di Muara Anggalo Nggapulu dan satunya lagi berada di atas pematangan Lahan Alam Gowa.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait