Polresta Kendari Amankan Satu Pria Gegara Curi Motor, Pelaku : Ingin Punya Motor Sendiri

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pria berinisial IS (33) sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Abeli pada Selasa (25/1/2022) silam.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam keterangan persnya mengatakan bahwa awalnya pelaku sedang berkeliling dan melihat kendaraan yang terparkir tidak terkunci stir di antara dua rumah.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pelaku kemudian mendorong motor tersebut hingga jauh dari rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Motif pelaku mencuri karena ingin memiliki motor sendri”, ungkapnya pada awak media Senin (9/5/2022).

Dari tangan pelaku, pihaknya menemukan barang bukti satu unit motor yamaha fino.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga dua puluh delapan juta rupiah”, jelasnya.

IS (33) Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Dirinya menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, tutupnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait