Hari Raya Idulfitri, 58 Warga Binaan Lapas Perempuan Kendari Dapat Remisi

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Hari raya Idulfitri menjadi salah satu momen yang paling dinantikan seluruh umat muslim didunia.

Salat Idulfitri menjadi salah satu momen yang sangat dinantikan oleh warga binaan yang beragama muslim di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari.

Selain untuk merayakan hari Kemenangan dan menyambung tali silaturahim, warga binaan juga akan mendapat kado istimewa di hari yang suci ini yaitu berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut Remisi bagi mereka yang telah memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya
Suasana salat idulfitri di lapas perempuan kelas III

Kepala Lapas Perempuan, Andi Wirdani Irawati mengatakan bahwa dihari yang suci nan fitrah ini, warga binaan LPP Kendari melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama Petugas LPP yang dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan dan Remisi.

“Sebanyak 58 orang mendapat remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, diantaranya mendapat remisi dengan besaran 15 hari hingga 2 bulan sesuai dengan jumlah masa pidana yang telah dijalani”, ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani minimal 6 bulan dari masa pidana juga mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik.

Pemberian remisi, kata dia, merupakan bentuk komitmen dari jajaran Lapas Perempuan untuk memenuhi Hak-Hak Warga binaan.

“ini menjadi bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas”, terangnya.

“Semoga dengan diberikan pengurangan masa pidana, warga binaan dapat menjadi lebih baik, terus bersemangat dalam mengikuti program pembinaan dan bersabar dalam menjalani sisa masa pidananya”, harapnya.

Sementara itu, salah satu warga binaan Surima mengatakan bahwa seluruh warga binaan sangat bersuka cita melaksanakan Salat Idulfitri ini apalagi diberikan pengurangan masa pidana.

“Saya mendapat remisi sebesar dua bulan, sangat bersyukur bisa mendapat pengurangan masa pidana ini agar segera bisa berkumpul kembali bersama keluarga tercinta”, ucapnya.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait