504 Warga Binaan Lapas Kelas II Kendari Diusulkan Mendapat Remisi Hari Raya Idulfitri 1443 H

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari mengusulkan sebanyak 504 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) di hari lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat keputusan (SK) terkait pengurangan masa tahanan atau remisi.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa sejak 3 tahun terakhir, pihaknya selalu mengajukan pengusulan remisi.

Bacaan Lainnya

“Kalau pengalaman saya selama memimpin di lapas kendari, InsyaAllah, selalu diterima usulan terkait itu karena berkasnya sudah di verifikasi lebih dulu”, ungkapnya melalui sambungan telepon pada Jumat (29/4/2022) Malam.

Dirinya menjelaskan bahwa syarat yang perlu dipenuhi warga binaan yang utama itu berkelakuan baik selama 6 bulan dan syarat-syarat lainnya seperti sudah harus dieksekusi, sudah ada berita acara putusan dan sebagainya

Menurutnya, tahun ini jumlah narapidana yang direkomendasikan menerima remisi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dibanding tahun lalu, tahun ini lebih banyak, dengan keluarnya Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 bahwa untuk narapidana kasus tindak pidana khusus, seperti narkoba atau tipikor tidak diwajibkan lagi untuk melampirkan justice kolaboratif, sehingga banyak yang tertolong. Tahun lalu sekitar 300 orang yang menerima remisi”, jelasnya.

Sebagai informasi, total penghuni lapas kelas II Kendari sebanyak 703 orang dengan penggolongan kasus, terdiri dari kasus narkoba, kasus korupsi dan kasus tindak pidana umum.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait