Demi Uang Lima Ratus Ribu, Dua Pemuda di Kendari Edarkan Sabu

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan dua orang pemuda di Kendari akibat edarkan sabu.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial LMY (19) sebagai pekerjaan wiraswasta dan SB (20) pekerjaan sebagai wiraswasta.

Kabagops Polresta Kendari didampingi Kasat Narkoba

“Satresnarkoba Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sao-sao”, ungkapnya pada Kamis (21/4/2022).

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan saat penangkapan, petugas mengamankan 6 paket sabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 56,94 gram.

Selain itu, kata dia, sejumlah barang ikut diamankan diantaranya 4 sachet plastik bening kosong, 100 buah pipet plastik dan 1 unit hp merk vivo dengan sim card.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Benang yamg dikenalnya melalui sosial media”, jelasnya.

“Selain itu, kedua pelaku mendapatkan uang Rp.500.000 sebagai upah untuk mengambil paket sabu”, tambahnya.

Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 lebih subsider Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuma 6 tahun penjara paling lama seumur hidup penjara.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait