Polsek Wolio Amankan Dua Pelaku Curas Di Kotamaraa Baubau, Satu Orang Masih Mahasiswa

LANGITSULTRA.COM | BAUBAU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Baubau, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) pada Minggu malam (17/04/2022) di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton mengatakan bahwa kedua pelaku pertama kali dilaporkan oleh seorang laki-laki pemilik salah satu kedai kopi di pelataran Kotamara Baubau pada November 2021 lalu.

“Saat itu, korban baru saja menutup kedai miliknya sekitar pukul 02.00 Wita. Namun belum sempat meninggalkan kedai miliknya, dua orang terduga pelaku insial AAH (20) dan ABR (18) mendatangi korban dan langsung menodongkan pisau”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa korban diminta menyerahkan barang berharga miliknya, namun para pelaku hanya mendapatkan telepon genggam merek Pocco X3.

“Setelah mengambil paksa barang milik korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Saat itu juga, korban langsung mendatangi kantor Polsek Wolio untuk melaporkan para pelaku”, terangnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara ini menambahkan bahwa identitas para pelaku akhirnya terungkap setelah unit Reskrim Polsek Wolio dibantu Satuan Reserser Kriminal Polres Baubau, melakukan penyelidikan lebih lanjut.

selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa salah satu pelaku merupakan seorang Mahasiswa di perguruan tinggi di baubau.

“Kita masih dalami apa motif mereka, apa yang membuat mereka sampai nekat melakukan aksi Curat. Selain barang bukti telepon genggam milik korban, polisi juga sementara lakukan pemeriksaan lanjutan. Karena diduga, masih ada warga Kota Baubau lainnya yang jadi korban kedua pelaku ini”, jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di ruang tahanan Mako Polsek Wolio. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tim Liputan : Suniman
Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait