Dukung Penertiban IUP di Sultra, AJP Sebut Pemerintah Pusat Perlu Beberkan Alasannya

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebagaimana diketahui, IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra, yakni 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton.

Aksan Jaya Putra – Anggota DPRD Sultra

Merespon persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menyambut baik dan mendukung program pemerintah dalam menertibkan IUP-IUP yang ada, khususnya di Sultra.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan data-data valid terkait dasar pencabutan 39 IUP itu. Karena beberapa perusahaan yang dicabut IUP-nya tahun lalu masih menambang.

“Kok tiba tiba sekarang dicabut,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Minggu, (17/04/2022).

Untuk itu, ia mengharapkan kementerian investasi ketika mengumumkan pencabutan IUP itu harus disampaikan faktor-faktor pencabutannya.

“Apakah IUP-nya sudah berakhir atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nya mereka tidak pernah dapatkan, atau sejak ditolaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP”, jelasnya.

Untuk diketahui, selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan, yakni pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait