Ditengarai Masalah Ekonomi, Dua Pemuda di Kendari Nekat Jualan Sabu

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Dua pemuda di kota Kendari terjaring Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu (9/4/2022) Malam.

Masing masing pelaku berinisial RZ (29) bekerja sebagai karyawan swasta sementara AR (33) berstatus Pegawai Honorer.

Kabag Ops Polresta Kendari

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di hari yang sama.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan RZ ditemukan 2 Sachet Sabu dengan berat bruto 2,02 gram dan AR 6 Sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,20 gram”, ungkapnya pada Selasa (12/4/2022).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa motif ekonomi jadi alasan kedua pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu.

“RZ sudah 2 kali memesan narkotika jenis sabu kepada AR sedangkan AR memeroleh narkotika jenis sabu tersebut dari FK warga binaan di lapas kelas II A kendari dengan cara sistem tempel”, jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RZ Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara, sedangkan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait