LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pelaku pengrusakan sebuah ruko di Jl. Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (19/3/2022) lalu.
Sebelumnya, Pelaku inisial A(36) lebih dulu diamankan tim Satreskrim Polresta Kendari.
Kabag Ops Polresta Kemdari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial FAJ (19) buron selama 2 minggu
“Pelaku diamankan di rumah neneknya, Jl. Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (5/4/2022)”, ungkapnya pada Kamis (7/4/2022).
Dirinya menambahkan bahwa pelaku yang sudah diamankan menjadi dua orang, sementara pelaku dengan inisial (F) masih dalam pengejaran pihaknya.
Diketahui, akibat dari penyerangan ruko tersebut, korban mengalami kerugian hingga Sembilan Belas Juta Rupiah.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengrusakan.
Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa