Curi Knalpot, Pelaku Ditangkap Saat Jual Barang Curian Ke Pemilik Motor

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pelaku pencurian knalpot motor di salah satu rumah kos berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (26/3/2022) dini hari.

Pelaku yang berinisial EB (17) rupanya tidak menyadari dirinya terekam kamera pemantau pemilik rumah kos tersebut.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku memantau sejak malam kemudian saat dini hari bersama rekannya (R) pelaku kemudian menjalankan aksinya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku menggasak 6 buah knalpot milik mahasiswa yang tinggal di kos kosan tersebut”, ungkapnya pada Rabu (30/3/2022) pagi.

Lebih lanjut, mantan kapolsek Mandonga ini menambahkan bahwa motif pelaku melakukan aksi tersebut untuk memiliki dan mendapatkan keuntungan dengan menjual barang curian tersebut.

“Saat pelaku hendak menjual dengan mengupload di media sosial Facebook, ternyata calon pembeli dari barang curian tersebut merupakan pemilik knalpot yang dicuri”, terangnya.

Guna penyelidikan, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana subs Pasal 362 KUHPIdana tentang Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait