Penyidik Bea Cukai Serahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke JPU Kejari Kolaka

LANGITSULTRA.COM | KOLAKA – Beacukai Kendari melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyerahkan tersangka MML beserta barang bukti kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka pada Jumat (25/3/2022).

Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari telah diterimanya dokumen P21 dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan yang telah diserahkan sebelumnya pada penyerahan tahap I telah dinyatakan lengkap.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan bahwa salah satu barang bukti yaitu berupa 941.600 batang barang kena cukai jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai Merk yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp. 1.073.424.000.

Bacaan Lainnya

“Perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp. 672.868.000, juga telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka”, ungkapnya kepada media ini.

Dirinya menambahkan bahwa tersangka dikenakan pasal 54 Undang – Undang Cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“dan/atau pasal 56 Undang-undang Cukai dimana setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang”, jelasnya.

Untuk diketahui, tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 1 s.d 5 tahun dan/atau pidana denda 2 s.d 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Fitho

Pos terkait