Bocah 15 Tahun Nekat Curi Motor di Mandonga, Motifnya Pengen Punya Motor Sendiri

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil meringkus seorang remaja berinisial RS (15) setelah menggasak kendaraan jenis sepeda motor di Jalan Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kapolsek Mandonga Kompol Muh. Salam mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, ia dibantu rekanya yang berinisial RF saat ini dalam pengejaran.

“Modus keduanya, mereka keliling menggunakan sepeda motor kemudian mencari motor yang terparkir dijalan”, ungkapnya pada Jumat (25/3/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, saat melihat motor terparkir di jalan dan kunci kontak motor tersebut tidak dicabut dan langsung melakukan aksinya.

“Pelaku langsung mengambil motor milik korban kemudian membawa pergi dan menyembunyikannya yang selanjutnya pelaku merubah warna motor yang dari warna merah dirubah menjadi warna hitam dengan menggunakan piloks”, terangnya.

“Motif dari pelaku melakukan pencurian motor untuk dimiliki sendiri”, jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Sebs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tentang tindak pidana pencurian hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sebagai informasi, dikarenakan pelaku masih dibawah umur, olehnya itu akan dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan diluar pidana) sesuai UU. RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait