Miliki Sabu-Sabu, Seorang Mahasiswa di Kendari Diamankan Polisi

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang mahasiswa berinisial HDF (22) di kendari pada Kamis (17/3/2022) Malam.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sekitar Jl. Kakatua Kel. Benu-benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika.

“Mendengar informasi tersebut, tim opsnal sat resnarkoba polresta kendari melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah”, ungkapnya pada Kamis (24/3/2022).

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,36 Gram.

“Pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari seseorang yang bernama Kumis dengan cara ditempel di depan pertamina THR”, terangnya.

“Pelaku tidak hanya sebagai pengedar namun juga sebagai pemakai sejak 2017 lalu”, jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan polresta kendari dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait