LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman mengatakan bahwa keduanya ditangkap di sebuah rumah di kelurahan kandai, kota kendari.
“Dari tangan BRD dan LA, tim kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 101 gram”, ungkapnya pada selasa (22/3/2022).
Dirinya menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan ditemukan sebanyak 10 sachet dengan berat 63,95 gram dari tangan BRD dan LA memiliki 55 sachet seberat 37,05 gram.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut”, jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa