Polisi Berhasil Ringkus Lima Pelaku Pengrusakan Rental PS di Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan lima pelaku pengrusakan rental PS yang berlokasi di Jalan Syech Yusuf pada Minggu (23/1/2022) lalu.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan bahwa kelima pelaku tersebut berinisial MR (17), DH (17), ST (20), RZ (19) dan JM (22) diringkus pada sabtu (19/3/2022).

“Dari tangan pelaku, ikut diamankan 1 buah sajam jenis sangkur, ketapel busur dan sejumlah mata busur”, ungkapnya pada Senin (21/3/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan dari pengakuan pelaku, motif dari penyerangan tersebut karena ingin balas dendam setelah rekan dari para pelaku mengaku dianiaya.

“Setelah mencari namun tidak menemukan penganiaya rekannya, para pelaku secara membabi buta melakukan pengrusakan di rental PS tersebut”, terangnya.

“Pengrusakan tersebut membuat pemilik rental mengalami kerugian hingga 8 Juta”, jelasnya.

Para pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 406 dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Fitho

Pos terkait