Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor, Simpan Motor di Kantor Wali Kota Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial IG (20) dan LP (14) diamankan di By pass kendari Kelurahan. Bende, kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam konfrensi persnya, Ps Wakapolresta Kendari Kompol Alwi mengatakan bahwa kedua pelaku menggodol motor milik korban yang terparkir di depan rumah di Jl. Mekar Jaya 1 Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

“Motor tersebut disembunyikan di Kantor walikota Kendari yang sementara dalam proses rehab”, ungkapnya pada Kamis (10/3/2022).

Dirinya menambahkan bahwa motif kedua pelaku untuk memiliki dan mendapat keuntungan.

“Keduanya hendak menjual dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- namun kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian”, terangnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun”, jelasnya.

Sebagai informasi, IG meupakan seorang residivis kasus pencurian di tahun 2019 dan baru saja keluar 3 bulan lalu.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait