Hasil Lelang Barang Sitaan, PPA Kejagung, Kejati Sultra dan Kejari Konawe Setorkan 9 Miliar Lebih ke Negara

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Miliaran uang hasil lelang barang sitaan dan eksekusi pidana denda perkara pertambangan disetorkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja, SH. MH, mengungkapkan bahwa barang sitaan perkara pertambangan yang di lelang semuanya merupakan alat berat.

“Dari hasil 45 lot yang dijual lelang, 6 lot diantaranya laku terjual, yakni seperti excavator, dump truk, serta articulat dump truk dengan nilai hasil lelang sebesar Rp 7 milyar lebih”, ungkapnya pada Selasa (8/3/2022) sore.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa dwri hasil lelang tersebut, seluruhnya akan disetorkan ke rekening kejari konawe untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Selain hasil lelang tersebut, kejari konawe telah melakukan eksekusi pidana denda terhadap terpidana An. PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) dalam perkara tindak pidana kehutanan seeprti melakukan penambangan tanpa izin dengan melakukan penerimaan pembayaran denda sebesar 2 Miliar”, terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa total PNBP yang disetorkan kejari konawe mencapai 9 Miliar lebih.

“Terhadap ke 39 lot barang rampasan yang tidak laku terjual akan kembali di lelang dalam waktu dekat”, jelasnya.

“Semua barang sitaan yang di lelang, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkra dari pihak Pengadilan Negeri Konawe”, tutupnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait