Setelah Menjalani Hukuman, Asrun dan Anaknya Bebas, Simpatisan Padati Rumah Asrun

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Setelah menjalani kurungan penjara selama empat tahun penjara, dua mantan Wali Kota Kendari akhirnya menghirup udara segar pada Selasa (1/3/2022).

Diketahui, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, setelah dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Saat itu, Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

Bacaan Lainnya

Keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dari pantauan awak media ini, Rumah Asrun sudah dipenuhi simpatisan yang ingin melihat mantan wali kota kendari dua periode tersebut.

Dalam penyambutan tersebut, turut dimeriahkan iringan musik dari penyanyi lokal.

Saat berita ini diterbitkan, para simpatisan masih menunggu kedatangan Adriatma Dwi Putra yang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Jl. Syech Yusuf.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait