Nilai Tarif Terlalu Rendah, Kepala BPTD Sultra Sebut Ada Kartel Bermain Harga ke Pengemudi Truk

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Sopir Sultra pada Selasa (22/2/2022).

Rapat tersebut terkait kebijakan penertiban Over Dimension Over Loading (Odol) oleh tim terpadu Provinsi Sultra.

Dalam RDP tersebut, turut dihadiri Kepala BPTD, Perwakilan Sopir dan dimediasi Oleh Komisi III DPRD Sultra serta pihak pemerintah.

Bacaan Lainnya

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sultra Beny Nurdin Yusuf menegaskan bahwa persoalan sopir truk hari ini suatu hal yang wajar dan normal saja.

Menurutnya, para sopir melakukan itu karena memang mereka tidak tahu akar permasalahannya dan sudah berlangsung turun temurun.

“Yang mereka tahu, mobil mereka disewa, masuk hitungannya, dia mau melanggar atau tidak, dia tidak tahu”, ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa ketika dilakukan penertiban barulah para sopir truk tahu apa yang sebenarnya terjadi.

“Akar permasalahan yang kita lihat dari seluruh sopir odol ini adalah rendahnya tarif yang diberikan kepada masyarakat”, terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam permasalahan ini ada kartel, ada pihak ketiga yang memainkan ini.

“Jadi Virtu kontrak dengan pihak ketiga, pihak ketiga sub kontrak dengan sopir sopir, inikan ada ketidak adilan”, jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Sopir Truck Kendari, Budi mengatakan kebijakan penertiban Over Dimensi Over Loading (ODOL) oleh Tim Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara harus menggunakan pendekatan interaktif kepada Forum Sopir Truck Sulawesi Tenggara dan pemilik mobil dump truck,

“Sehingga bisa menemukan dasar masalahnya dan mengambil solusi yang tepat yang tidak mematikan mata pencaharian masyarakat yang kerja sebagai sopir dan mobil dump truck bisa mendapatkan cicilan”, ucapnya.

Menurutnya, Sultra telah masuk sebagai Daerah Kawasan Industri Nasional yang ada di Kabupaten Konawe dan beberapa daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sehingga dalam aktivitas distribusi material dari satu kebupaten ke wilayah kawasan perindustrian sangat memungkinkan terjadi Over Dimension Over Loading (ODOL)”, tutupnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait