Polisi Kembali Amankan Seorang Lelaki di Kendari, Miliki 130 Gram Sabu

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan pelaku diamanankan pada Senin (14/2/2022) malam, di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari.

“Tersangka R (34) ditangkap oleh Unit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total brutto 130 gram”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Penangkan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan tersangka R yang merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu”, tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda pertama pada saat tersangka ditangkap di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu didapatkan barang bukti (BB) sebanyak dua sachet plastik diduga berisi narkotika seberat 20 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka R di sebuah asrama di Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu dan kembali berhasil menemukan barang bukti tujuh sachet diduga narkotika seberat 110 gram di dalam kamar tersangka”, terangnya.

“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita barang bukti lainnya di antaranya satu unit motor merk Mio 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 1677 AD, satu bungkus teh sariwangi, kantong plastik warna putih, kantong plastik warna hitam, delapan lembar lakban warna kuning, satu buah timbangan digital dan satu buah tas kecil”, jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kendari yang saat ini menjadi target dalam lidik pengembangan kasus ini.

“Dalam penangkapan tersangka R kami juga mengamankan seseorang berinisial S (26)”, ucapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait