Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Kendari, Barang Bukti 1.03 Kg

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba kembali diamankan oleh Tim Opsnal 1 subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra pada hari Rabu (26/1/2022) siang.

Pelaku yang diamankan yakni Angga (27) Muhamad Faisal (29) dan Muhardinal (32) ditangkap di lokasi yang berbeda beda.

Wadir Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 3 orang yang diduga penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 64 Paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,03 Kilogram”, ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Dari informasi tersebut, kami melakukan upaya penangkapan terhadap Pelaku AG di salah satu jalan di kelurahan wua-wua”, ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa dari pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan pihak yang diduga ikut terlibat.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang diyakini ikut terlibat dalam peredaran sabu”, terangnya.

Guna penyelidikan, ketiga pelaku saat ini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

Akibatnya, pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati, berdasarkan Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait