Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pengalihan Aset Tanah UHO di Toronipa

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Dugaan tindak pidana kasus korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum terhadap tanah dan bangunan Universitas Haluoleo memasuki babak baru.

Dalam keterangan persnya, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi didampingi Marolop Pandingan selaku ketua tim penyidik pada Senin (17/1/2022) siang.

“Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni S, M dan AZ”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, pihaknya membeberkan bahwa belum dilakukan penahanan kepada ketiga tersangka.

Menurutnya, saat ini pihaknya bakal meminta arahan dari pimpinan kejati untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Dalam tahap penyelidikan, Kejati memeriksa sebanyak 33 orang dan saat penyidikan sebanyak 21 orang diperiksa”, terangnya.

Selain itu, Dirinya menjelaskan bahwa tersangka S pada tahun 2019 merupakan seorang lurah di toronipa, sementara M berstatus sebagai Kepala Sekolah saat ini dan AZ sebagai tenaga honorer di UHO.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun”, jelasnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait