Selama Tahun 2021, Puluhan ABH Mendapat Pendampingan dari Bapas Kelas II A Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Sepanjang tahun 2021, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari mendampingi 82 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Melalui Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Bapas kelas II Kendari, Teguh Pratikyo menuturkan hingga akhir Desember 2021 pihaknya melakukan pendampingan kepada 42 klien anak dengan kasus hukum pencurian yang masuk dalam Diversi.

“Sedangkan untuk yang masuk dalam ranah sidang yang tidak memenuhi syarat Diversi untuk wilayah hukum Bapas kelas II Kendari sekitar 40 klien perkara perlindungan anak kasus asusila yang kebanyakan terjadi di wilayah Konawe Selatan (Konsel)”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa langkah awal yang dilakukan saat mendampingi klien, adanya permintaan dari pihak kepolisian untuk melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap anak.

Setelah itu, Kabapas bakal menunjuk siapa yang akan menjadi pembimbing kemasyarakatan (PK) untuk melakukan pendampingan.

“Jadi, nanti siapa yang di tunjuk dan sesuai dengan kategorinya dia akan melakukan pendampingan sesuai dengan surat permintaan tersebut. Misalkan di Polres Konsel, maka yang di tunjuk ini akan datang di tempat itu untuk melakukan pendampingan”, terangnya.

Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut dilakukan selama 1 kali 24 jam sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berkonflik dan hukum yakni anak yang sudah berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun.

Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa dalam tahap pengambilan data oleh PK untuk membuat laporan penelitian kemasyarakatan, dimana laporan itu merupakan laporan yang di buat oleh pembimbing kemasyarakatan sebagai salah satu rekomendasi terhadap apa yang terbaik untuk anak.

“Nantinya jika tidak memenuhi syarat Diversi, maka digunakan sebagai rujukan bagi penyidik, baik itu penyidik kepolisian, kejaksaan penuntut umum, dan juga menjadi salah satu pertimbangan hakim”, jelasnya.

Sebagai informasi, ketika melakukan pendampingan kepada anak. Pihaknya sekaligus melakukan pembimbingan baik dari sisi psikologi, maupun penggalian informasi mengenai sosial anak, ekonomi, latar belakang anak, keluarga, dan masyarakat.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait