Jadi Tersangka, Kadis ESDM Sultra Diperiksa Kejati Terkait Kasus PT Toshida Indonesia

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Seperti yang diberitakan, Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra pada Rabu (1/12/2021) lalu atas dugaan penyalahgunaan wewenang izin tambang pada PT Toshida Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody saat ditemui di ruangannya pada Senin (10/1/2022) sore, membenarkan informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tersangka AA masih diperiksa Penyidik Kejati, saat ini pemeriksaan sedang berlangsung”, ungkapnya.

Dirinya menambahkan, AA diperiksa terkait perannya sebagai kepala dinas dalam pemberian izin PT Toshida Indonesia.

Dirinya menyebutkan, terkait rencana penahanan AA, pihaknya masih belum mengetahui.

“Setelah diperiksa, penyidik akan meminta petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Kajati, apakah tersangka AA ini ditahan atau tidak,” jelasnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait