Diduga Halangi Kerja Jurnalis, AJI Kendari Bersama IJTI Sultra Kecam Tindakan BNNP Sultra

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Tindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sultra atas penghalang-halangan kerja jurnalis mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono dan Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra Mukhtaruddin dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bahwa pembatasan jumlah wartawan yang meliput merupakan salah satu tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis untuk mendapatkan akses informasi publik.

“jurnalis merupakan represantasi pejuang kepentingan publik, sebagamana tugas pokoknya yaitu menyuarakan kepentingan publik”, ungkap Kasman.

Bacaan Lainnya

AJI Kendari Dan IJTI Sultra mengecam dan menyayangkan tindakan dari pihak BNNP tersebut.

“Padahal, sehari sebelum adanya konferensi pers, Humas BNNP Sultra telah menyebar undangan lewat grup WA. namun, saat hari pelaksanaan, salah satu pejabat di BNNP menyebut hanya 20 jurnalis untuk diperbolehkan masuk ke dalam ruang konferensi pers, sesuai dengan permintaan kepala BNNP”, tambah Kasman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra Mukhtaruddin mempertanyakan jika alasannya adalah mematuhi protokol kesehatan, kenapa baru kali ini ada pembatasan.

“Padahal sebelum-sebelumnya tidak ada batasan terhadap jumlah wartawan yang datang liputan. ini bagian dari pelecehan terhadap profesi jurnalis. harusnya tidak ada pembatasan”, ucap Mukhtaruddin

Lelaki yang akrab disapa Utha ini meminta agar pimpinan BNNP Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka.

“Kami mengingatkan bahwa kerja jurnaslis dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. sebagaimana dalam pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers. pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana tentang pengahalangan kerja jurnalis. pasal itu berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dipidana  dengan  pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak rp500 juta.

“Kami juga mengimbau, agar para jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik”, harapnya.

Adapun kronologi sejumlah wartawan mengalami pengusiran saat sedang melakukan peliputan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (Bnnp) Sulawesi Tenggara pada selasa, 28 desember 2021.

Kejadian bermula pada senin (27/12/2021) sekitar pukul 20.47 wita, salah seorang pegawai BNNP Sultra, Adisak Ray mengirimkan pemberitahuan akan digelarnya rilis akhir tahun oleh bnnp sultra pada selasa (28/12/2021) melalui grup WhatsApp BNNP SULTRA MEDIA CENTER dengan menulis “selamat malam rekan-rekan media, dengan ini kami mengundang rekan-rekan media sekalian untuk menghadiri acara press release akhir tahun 2021 pada hari selasa, 28 desember 2021 pukul 09.00 wita di aula kantor bnnp sultra.
terima kasih
🙏”.

Undangan tersebut disambut baik oleh wartawan yang ada di grup tersebut. Anca dari Kompas TV, Sardin Mediakendari, Faizal langitsultra, Triwahyudi Zonasultra, Ono beritasultra, Fadli tribunnewssultra dan anca sctv menjawab senada dengan berkata “siap pak”.

Pada selasa (28/12/2021) pagi para wartawan mulai mendatangi kantor bnnp sultra dengan maksud memenuhi undangan rilis akhir tahun tersebut beberapa puluh menit sebelum jadwal acara.

Sekitar pukul 09.00 para awak media kemudian mulai memasuki ruangan aula BNNP Sultra.

Pukul 09.12 wita beberapa petugas BNNP Sultra memasuki aula dan menyampaikan perihal pembatasan jumlah awak media yang dapat meliput kegiatan dimaksud sebanyak 20 orang saja dengan alasan protokol kesehatan.

Petugas BNNP itu kemudian membacakan 20 nama-nama media yang sudah masuk dalam daftar yang mereka susun.

Petugas itu sempat meminta salah satu wartawan kompastv kendari, yusnandar untuk menyeleksi siapa saja 20 wartawan yang bisa tetap berada di dalam ruangan aula dan mengikuti kegiatan tersebut. namun, yusnandar menolak hal tersebut dengan menjawab “tidak bisa pak”.

Petugas BNNP Sultra bersikukuh hanya 20 perwakilan media yang sudah terdaftar yang dapat berada di dalam aula dengan alasan hal tersebut adalah permintaan pimpinan BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

Merespon hal tersebut, beberapa awak media yang tak terdaftar dalam list 20 nama media memutuskan meninggalkan ruangan tersebut.

Mereka adalah Hardin dari Harian Berita Kota Kendari, Dewa Teramedia, Riswan Sultrakini (turut keluar meski medianya ada di dalam list), Andry inikatasultra, Ronaldo Haluanrakyat, Irham sorotsultra, Faizal Tanjung langitsultra, Sultan Kendarikini, Deden beritasultra, Ismith Tegasco, Renaldy Kendarimerdeka.

Editor : Ewa

Pos terkait