Polisi Tetapkan Tersangka Pascabentrok Antar Kelompok di Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bentrokan antar kelompok yang terjadi di kota kendari oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, bentrokan antar kelompok masyarakat di kota kendari, Sultra terjadi pada Kamis (16/12/2021).

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan bahwa saat ini para tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Sultra.

Bacaan Lainnya

“Ya, sudah di tahan, untuk kejadian bentrokan itu sudah ada enam belas orang yang kami periksa dan empat ditetapkan sebagai tersangka”, ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan profesional dalam menangani kasus tersebut mengingat penegakan hukum akan dilakukan dengan adil dan tidak tebang pilih.

“Kami akan melaksanakan penegakan hukum, tidak memandang suku, tidak memandang agama, tidak memandang kelompok. karena bunyi undang-undang itu adalah barang siapa, artinya setiap orang dan tidak memandang latar belakangnya”, terangnya.

“Kami akan tetap profesional, akan tetap proporsional dengan mengedepankan asas prosedural, itu kami pegang teguh”, jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Ferry Walintukan selaku Kabid Humas Polda Sultra mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang itu berinisial AB, AG, AP, dan EF.

“Untuk tersangka ab, ag, dan ap dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. sedangkan EF dikenakan pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan”, ucapnya pada kamis (23/12/2021).

Dari data yang diberikan kepolisian, bentrokan tersebut mengakibatkan seorang meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka.

Selain lapak pedagang kaki lima, juga ada kendaraan roda empat serta kendaraan roda dua yang ikut dirusak dan dibakar.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Fatan

Pos terkait