RDP Pasar Mokoau, Dewan Kota Desak Wali Kota Segera Lakukan Penertiban

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persoalan Keberadaan Pasar Mokoau kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari pada Senin (6/12/2021).

Diketahui, Pasar Mokoau yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu belum memiliki izin untuk beroperasi.

Wakil Ketua Komisi II Kendari, Sahabuddin mengatakan bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas terkait pasar tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau mau ditertibkan, lakukan dengan persuasif, jangan memberi efek derita kepada masyarakat”, ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah bisa melakukan penertiban dengan memberikan solusi yang tepat.

“Misalnya pembangunan pasar, harus disertai dengan kajian yang benar benar membuat semua pihak menerima”, tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Kendari Seko KH mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif untuk penertiban.

“Jadi sekarang tinggal menunggu ketetapan untuk objek lokasi pembongkaran serta surat perintah pembongkaran”, ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merujuk pada perwali no 55 tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administratif pelanggaran penempatan ruang.

“Kami menunggu dari pimpinan terkait arahan arahan rencana penertibannya”, terangnya.

“SOP sudah kami jalankan, kami juga sudah menyurat sebanyak 6 kali, surat teguran, peringatan, penyegelan dan sekarang itu sanksi administratif berupa pembongkaran”, jelasnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait