Kolaborasi BPN dan Ombudsman Sultra, Komitmen Hadirkan Pelayanan Berkualitas

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Perjanjian Kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Ombudsman RI perwakilan Sultra dilaksanakan di Kantor BPN Sultra pada Kamis (2/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Iljas Tedjo selaku Kapala Kantor Wilayah BPN Sultra mengatakan bahwa perjanjian kerjasama tersebut merupakan bagian dari harmonisasi untuk saling memberi dukungan.

“Kalau kami terkait dengan informasi data, kemudian kalau dari Ombudsman terkait dengan bagaimana agar kita memberikan layanan yang paling baik”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya saat ini berusaha memberikan layanan yang mengarah kepada pelayanan elektronik.

“Yang awalnya kegiatan-kegiatan itu dilakukan secara manual, masyarakat datang kemudian ke loket antri, menunggu panggilan”, terangnya.

“Tentunya dengan kemajuan teknologi, maka cukup pelaksanaannya dari rumah dengan mengakses aplikasi yang ada di BPN, maka permohonan-permohonan tersebut bisa dilakukan tanpa harus hadir di kantor petanahan”, jelasnya.

Untuk itu, pihaknya telah menghadirkan inovasi yang di kenal dengan aplikasi Loketku untuk permohonan yang bisa di akses oleh masyarakat.

“Dokumen-dokumen itu di scan, upload ke Kantah kita, di verifikasi setelah lengkap baru kemudian yang bersangkutan kita panggil untuk melaksanakan tindak lanjut permohonan dengan membayar PNPP dan persyaratan yang sudah kita verifikasi secara lengkap”, tambahnya.

Di lokasi yang sama, Mastri Susilo selaku Kepala Ombudsman perwakilan Sultra menuturkan bahwa PKS tersebut bagian dari tindak lanjut dari MoU antara Ombudsman RI dengan Kementerian ATR/BPN.

“Kami dari perwakilan Sultra, dalam rangka melaksanakan tugas dalam fungsi pengawasan dan mensinergikan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka ada dua hal yang kita atur dalam PKS, yang pertama adalah bagaimana percepatan penyelesaian laporan di lingkup Kementerian BPN dan Kantah Sulawesi Tenggara dan sekaligus kita melakukan pendampingan dalam rangka peningkatan pelayanan publik”, ucapnya.

Menurutnya, peningkatan pelayananan publik itu adalah pemenuhan integritas, pemenuhan kualitas standar pelayanan dan hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama, dalam menyepakati PIC untuk masing-masing Kantah dan Kanwil.

“Sehingga ketika ada persoalan-persoalan laporan maupun peningkatan kualitas layanan maka PIC antara Kantah, Kanwil dan Ombudsman itu yang akan menjembatani untuk percepatan penyelesaian laporan, sehingga tidak terjadi penundaan dalam penyelesaian laporan yang di lapor di Ombudsman terkait dengan sub stansi pertanahan”, tutupnya.

Sebagai Informasi, Beberapa layanan BPN yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik, yakni pengecekan sertifikat, hak tanggungan, surat keterangan pendaftaran tanah, dan informasi mengenai unsur nilai tanah.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait