Polisi di Kendari Kembali Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Polres Kendari kembali mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada hari Minggu, (21/11/2021) Siang.

Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto dalam press rilisnya kepada sejumlah awak media pada Senin (29/11/2021).

“Dari tangan tersangka, tim opsnal menyita 74 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Narkotika Sabu-sabu seberat 89,84 gram,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pada hari tersebut, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kos di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika.

“Melalui informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku dengan inisial IE (24)”, terangnya.

“Dari dalam kotak warna hitam, Barang bukti berupa 74 paket Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 89,84 gram ikut diamankan”, jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket Narkotika Sabu-sabu dari lelaki yang dia panggil Om Bos yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari dengan kasus yang sama.

“Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp. 100.000 per gramnya”, tutupnya.

Akibatnya perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho

Pos terkait