Pengadilan Negeri Kendari Tetap Eksekusi Tiga Petak Ruko Meski Ada Penolakan dari Pemilik

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Ratusan aparat kepolisian berjaga di sepanjang jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia pada Senin (29/11/2021).

Dari pantauan tim langitsultra.com diketahui aparat kepolisian tersebut guna mengamankan proses eksekusi dari Pengadilan Negeri Kota Kendari terhadap sebuah Rumah Toko (Ruko).

Meski sempat terjadi adu mulut antara kuasa hukum dan petugas tak terelakkan, namun pihak pengadilan Kendari tetap melakukan eksekusi.

Bacaan Lainnya

LM Sudisman mengatakan bahwa eksekusi ini merupakan perintah langsung dari Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

“Ini perintah eksekusi dari ketua pengadilan, dasarnya risalah lelang”, ungkapnya.

“Pemohon eksekusi ini memenangkan lelang yang dilakukan oleh KPKNL atas permohonan BRI”, tambahnya.

Sementara itu, Kuasa hukum pemilik lahan, Sainuh Kasim memprotes eksekusi itu dengan mempertanyakan ukuran batasan yang akan dikosongkan. Ia menilai ada yang janggal dalam proses eksekusi lahan tersebut.

Dirinya menambahkan bahwa pemilik lahan memiliki dokumen sertifikat atas bangunan itu. Pihaknya menyesalkan tindakan pengadilan yang datang melakukan eksekusi hari ini.

“Kalau mau eksekusi lahan harus ditunjukkan batas-batasnya jangan asal eksekusi saja”, ucapnya.

Diketahui, Tiga petak ruko itu ditempati oleh pedagang makanan, kendaraan bermotor Benelli serta bengkel.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait