Rudapaksa Gadis Dibawah Umur di Konsel, Polres Kendari Berhasil Ringkus Para Pelaku

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) beberapa pekan lalu.

Wakapolres Kendari Kompol Alwi dalam keterangan persnya di Mapolres Kendari mengatakan bahwa total keseluruhan berjumlah 12 orang.

“Dari hasil penyidikan anggota, diketahui ada 12 orang pelakunya. Delapan orang sudah ditangkap, sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku sudah kerap melakukan aksi tak tak terpuji tersebut, Dalam kurun waktu bulan September hingga Oktober 2021 lalu.

“Untuk korban pertama dicabuli sebanyak 19 kali, dan korban kedua dicabuli 12 kali oleh para pelaku. Kejadian terakhir itu 21 Oktober 2021 lalu”, terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa dalam melancarkan aksi bejatnya, para pelaku, selalu mengancam kedua korban.

“Akibat aksi tak bermoral ini, seorang korban harus mendapat perawatan intensif karena mengalami pendarahan”, jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun tahun dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah”, tutupnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait