Kejati Sultra Gelar Sayembara Untuk Temukan Salah Satu DPO, Ada Hadiah Menarik

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda (LSO) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, LSO ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 20 September 2021 lalu setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Untuk itu, pihak Kejaksaan menggelar Sayembara untuk mencari keberadaan LSO yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam tindak pidana kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

Noer Adi selaku Asisten Intelijen Kejati Sultra mengatakan saat ini pihaknya terus mencari keberadaan tersangka LSO tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan, bagi masyarakat yang memberikan informasi keberadaan yang jelas dan akurat dari tersangka akan diberi imbalan.

“Kami siapkan Hadiah berbentuk uang dan paling banyak sebesar Rp20 juta”, ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp495 miliar yang berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.

Tim Liputan : Fitho
Editor : Ewa

Pos terkait