Polisi Kembali Mengamankan Seorang Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Antar Provinsi

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang pemuda berinisial M (26) diduga pengedar Sabu antar provinsi di kendari pada Sabtu (30/10/2021).

Dari tangan pelaku, ditemukan barang haram seberat 81,56 gr dari dua lokasi berbeda. Di lokasi Pertama, satu sachet diduga berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 2,06 Gram dan di lokasi kedua didapati empat sachet diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 79, 52 Gram.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan rilisnya kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

“Tim berhasil mengamankan pelaku yang berada dipinggir jalan di salah satu lokasi kemudian dilanjutkan penggeledahan yang di saksikan Masyarakat setempat”, ungkapnya.

Dirinya menambahkan usai memeriksa pelaku, tim kemudian menuju salah satu rumah di jalan Pandjaitan Kec. Wua-Wua Kel. Anawai Pandjaitandan untuk melakukan pengembangan

“Dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika Jenis shabu sebanyak 4 (empat) sachet yang disimpan di dalam jaket berwarna Merah Hitam yang tergantung dibelakang pintu Kos”, terangnya.

“Tersangka masuk kedalam jaringan antar Provinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan  Komunikasi Handphone kemudian dibawah dan diedarkan di Kota Kendari”, jelasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti yang disita dibawah ke Mako Direktorat Reserse Narkoba.

Palaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait