Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai 4 Miliar

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Tipe Madya Pabean (TPM) C Kendari menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan pada Kamis (21/10/2021).

Barang tersebut merupakan hasil penindakan untuk periode bulan Desember 2020 sampai Juni 2021.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di 2 tempat yakni Morosi, Sulawesi Tenggara, dan juga secara simbolis dilaksanakan di halaman KPPBC TMP C Kendari.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan persnya, Kepala KP2BC TMP C Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan bahwa Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah.

“Tujuannya adalah merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan”, ungkapnya.

Menurutnya, Pelanggaran di bidang kepabeanan karena merupakan barang impor yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar.

“Dalam pasal 53 ayat (4) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan Pelanggaran di bidang Cukai yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai”, tambahnya.

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan sejak 2020 hingga 2021.

“11 Penindakan di Tahun 2020 merupakan hasil dari penindakan Operasi Targetting,
Operasi Pasar (Gempur) dan Patroli Darat dan 35 Penindakan di Tahun 2021 merupakan hasil dari penindakan Operasi Targetting, Operasi Pasar (Gempur), Patroli Darat, dan Patroli Laut”, terangnya.

Sebagai informasi, Jumlah barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 3.299.222 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua) batang Hasil Tembakau, 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) botol MMEA, serta sejumlah barang eks impor. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.009.270.000,- (empat milyar sembilan juta dua ratus tujuh
puluh ribu rupiah).

Dengan potensi kerugian negara sebesar : Rp. 1.657.263.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait