Soal Pasar Mokoau, Wali Kota : Pendirian Pasar Tidak Memiliki Izin

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Polemik pembangunan pasar swadaya mokoau yang terletak di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari masih belum menemui titik terang.

Diketahui, lokasi pasar swadaya dengan luas 3 hektar ini, sudah berdiri ratusan bangunan untuk pedagang.

Hingga saat ini, pemerintah bersama DPRD terus mengkaji prihal keberadaan pasar yang belum mengantongi izin tersebut.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir saat ditemui awak media mengatakan bahwa lokasi dari pembangunan pasar tersebut tidak memiliki izin.

“Tidak ada izin dan tidak sesuai peruntukkan untuk apa sehingga itu bisa melanggar hukum”, ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut.

“Kami mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melanjutkan proses tersebut”, jelasnya.

Orang nomor satu di kendari ini menjelaskan bahwa sejak awal pendirian bangunan tersebut tidak memiliki izin.

“Setiap tindakan yang kita lakukan, harus berdasarkan aturan hukum yang ada”, tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari sudah meninjau lokasi keberadaan pasar swadaya tersebut. Melalui Komisi II DPRD Kota Kendari meminta untuk menghentikan aktifitas pembangunan di lokasi.

Tim Liputan : Fitho
Editor : Ewa

Pos terkait