Akibat Edarkan Sabu, Seorang Nelayan di Kolaka Diamankan BNNP Sultra

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai Pengedar Narkotika golongan I jenis Shabu pada Selasa (21/9/2021).

Tersangka berjenis kelamin laki laki dengan inisial NR Alias I KKG, berusia 46 Tahun pekerjaan sebagai Nelayan.

Kepala BNNP Sultra Brigjend Pol Sabaruddin Ginting, S.I.K dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pelaku diamankan Jln. Abadi Lrg. Meohai Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab. Kolaka.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti seberat 1.002,97 Gram atau 1 kilo lebih yang terkemas dalam plastik bening sebanyak 20 bungkus”, terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut modus jaringan pelaku dengan sistem tempel.

“Modus yang digunakan dengan sistem tempel sesuai perintah dari pengendali berinisial KU”, jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Norkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, tutupnya.

Tim Liputan : Ical
Editor : Fitho

Pos terkait