Pelaku Pemalsuan Surat PCR Berhasil Diamankan Pihak Polres Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat Keterangan Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap puluhan mahasiswa.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa batal berangkat ke Jakarta dikarenakan surat PCR yang mereka miliki palsu pada 20 Agustus 2021 lalu.

Pelaku yang diamankan merupakan seorang pemuda dengan inisial (ILH) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dalam Konferensi Pers-nya mengatakan bahwa pelaku memalsukan surat yang ada tanda tangan dan stempelnya.

“Modus operandi pelaku memalsukan tanda tangan dan stempel”, ucapnya.

“Barang bukti yang ikut diamankan 23 lembar surat PCR yang dipalsukan, Stempel dan HP”, tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan pihak lain.

“Ada Kemungkinan tersangka lain ikut terlibat, nanti akan kami kembangkan”, terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat 1 dan 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait