Diduga Edarkan Sabu, Seorang IRT Di Kendari Diamankan Polisi

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kendari AKP Bahtiar didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Kendari IPDA Aldiansyah dalam rilisnya kepada wartawan Sabtu (14/8).

“Pelaku inisial (MH) berusia 38 Tahun diamankan di Jl. Bunga Matahari Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada hari Kamis, 29 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WITA,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku, tim opsnal Resnarkoba Polres Kendari menemukan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 Sachet bening dengan berat 0,38 gram yang disembunyikan dalam bungkusan potongan kertas rokok”, terangnya.

“Setelah dilakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti, tim lalu membawa tersangka dan barang buktinya ke Kantor Polres Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, tutupnya.

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Ewa

Pos terkait