Mahasiswa Terdampak Covid-19 Akan Terima Bantuan Dari Kemendikbudristek

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang terdampak Pandemi Covid-19 tahun 2021.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, pihaknya telah menyiapkan bantuan sebesar Rp 745 Miliar bagi mahasiswa yang terdampak Pandemi.

“Mulai September 2021, Kemendikbudristek akan salurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak covid-19”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa nantinya bantuan tersebut disesuaikan dengan besaran UKT dari kampusnya.

“Setiap mahasiswa mendapat bantuan sesuai besaran UKT di kampusnya dengan batas maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa”, terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa bantuan UKT hanya diberikan kepada mahasiswa yang aktif kuliah dan tidak menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dan beasiswa Bidikmisi.

“Untuk mendapat bantuan, mahasiswa mengajukan diri kepada pemimpin perguruan tinggi. Pemimpin perguruan tinggi kemudian akan mengajukan nama mahasiswa ke Kemendikbudristek”, jelasnya.

“Bantuan UKT akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek ke masing-masing perguruan tinggi”, tutupnya.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Ewa

Pos terkait