PPKM Kembali Berlanjut, Ini Kebijakan Dari Pemkot Kendari Bagi Pelaku Usaha

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali melaksanakan instruksi mendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut serentak di 16 kabupaten / kota di Sulawesi Tenggara. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan kepada awak media saat ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kendari, Selasa (3/8/2021) Siang.

Bacaan Lainnya

Walikota Kendari H. Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa dengan penerapan PPKM serta melihat situasi dan data-data saat ini bisa kita berikan relaksasi.

“Sebagai bentuk relaksasinya untuk pelaku UMKM, Warung2, usaha mikro kita berikan ruang untuk operasi sampai pukul 22.00”, ungkapnya.

Dirinya berharap bahwa kebijakan yang diambil tentunya bisa dipahami oleh semua pihak.

“Jadi, mudah mudahan bisa dipahami karena kami masih mengukur dan berhati hati dalam mengambil kebijakan”, tutupnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Fitho

Pos terkait