Polres Kendari Kembali Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Sita 49 Paket Siap Edar

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Polres Kendari melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu jaringan lapas.

Pelaku yang ditangkap berinisial TS berusia 25 tahun yang kesehariannya membuka usaha isi ulang air galon, di tangkap di rumahnya di Jl. Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua.

Barang bukti sabu yang di sita disembunyikan pelaku dalam sebuah pipa paralon, Adapun jumlah barang bukti sabu yang di sita sebanyak 49 paket kecil siap edar.

Bacaan Lainnya

Saat di lokasi, petugas juga mendapati ratusan plastik bening kecil, satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap serta pipa paralon turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto Mengatakan dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan barang haram itu dengan modus sistem tempel.

“barang haram diperoleh pelaku berdasarkan informasi melalui telepon dari seorang warga binaan di lapas kendari”, ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Fatan

Pos terkait