DPD Gerindra Sultra Himbau Selama PPKM Mikro, Masyarakat Tetap Mematuhi Arahan Pemerintah

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari terhitung sejak 7 Juli 2021.

Berdasarkan hasil rapat bersama antara Satgas Covid-19 Sultra dan Satgas Covid-19 Kendari yang berlangsung sore tadi, maka diputuskan bahwa mulai hari rabu (7/7) sudah mulai pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Kendari, salah satunya pintu-pintu masuk batas kota akan diperketat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kendari, Sulawesi tenggara, yang telah diputuskan Pemerintah. Olehnya itu, DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, mengajak masyarakat untuk tetap memperketat penerapan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Ajakan atau imbauan ini bertujuan memutus penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya jumlah warga yang terpapar.

Ketua DPD Gerindra, Andi Ady Aksar melalui Sekretarisnya Safarullah mengatakan, meski Pemerintah Daerah masih mensosialisasikan PPKM, namun masyarakat diharapkan mengurangi aktivitasnya untuk hal-hal yang tidak penting.

Safarullah juga menambahkan, agar masyarakat rutin mencuci tangan, menggunakan masker, menyiapkan handsanitizer dan menjaga jarak.

“Kita mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan pemerintah tersebut agar lonjakan kasus Covid-19 yang sedang terjadi saat ini dapat ditekan”, ujarnya.

“Di masa PPKM Mikro, masyarakat ataupun kader Gerindra Sultra yang tengah berkegiatan tetap menggunakan masker, cuci tangan rutin dan kurangi kegiatan bila tidak penting karena yang terpenting adalah melindungi diri dari penularan Covid-19″, tutupnya.

Tim Liputan : Ulil
Editor : Ewa

Pos terkait