Ada 43 Daerah Yang Terapkan PPKM, Kendari Salah Satunya.

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kota Kendari masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di luar Pulau Jawa-Bali.

Hal itu diungkapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto seperti dilansir dari kanal Youtube Perekonomian ID beberapa waktu lalu.

Tidak hanya Kota Kendari, namun ada 42 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Mikro sesuai keputusan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Kota Kendari masuk kategori asesmen 4 dari 43 kabupaten/kota. Untuk itu, ada 11 aturan yang harus diterapkan dalam pengetatan PPKM mikro.

  1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)
  4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu
  11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Fatan

Pos terkait