Akibat Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Terancam Penjara seumur Hidup

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melalui Subdit Tiga untuk kesekian kalinya menangkap pelaku pengedar sabu jaringan lapas, Pelaku yang ditangkap berinisial (FI) 25 tahun warga Kabupaten Bombana berprofesi sebagai sopir truk.

Dari tangan pelaku, Puluhan plastik kecil, satu unit ponsel alat hisap sabu serta timbangan digital, 5 saset kecil diduga berisi sabu siap edar dengan berat 5 koma 58 gram disita Polisi. Pelaku ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kamboja Dua Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat.

Kasubdit Tiga Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Buhaseng mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi karena diduga menjadi pengedar sabu.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan”, ungkapnya.

“Dari pengakuan pelaku, ia mengambil barang haram itu dari seseorang warga binaan di Lapas Kendari yang kemudian mengedarkannya dalam wilayah kota kendari”, tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan polisi dan dijerat pasal 114 subsider pasal 112 undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Fitho

Pos terkait