Pasca Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Sultra, Kasipenkum Kejati Sultra : Tersangka Lebih Dari Dua Orang

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengantongi beberapa nama yang akan dijadikan tersangka usai dilakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody SH., MH mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sultra merupakan bagian dari penyidikan.

“Jadi penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejati Sultra merupakan bagian dari kegiatan penyidikan kegiatan pertambangan PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih terus mendalami namun sudah mengantongi beberapa nama yang akan jadi tersangka.

“Tersangkanya lebih dari dua orang, nanti pimpinan yang sampaikan saja”, terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 30 saksi yang dipanggil dan diperiksa, ada dari pihak perusahaan, ada juga dari pihak Dinas ESDM Sultra

“Ya, tapi tentang siapa-siapa orang tersebut saya tidak tahu namanya, yang jelas sudah 30 orang saksi yang sudah dipanggil, dan sampai saat ini penyidik masih bekerja”, ucapnya.

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penggeledahan dirinya meluruskan bahwa yang melakukan penggeledahan di kantor ESDM Sultra pada Senin, (14/6) dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Yang melakukan penggeledahan itu Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bukan dari Tim Kejaksaan Agung RI”, jelasnya.

“Kegiatan kemarin itu Pengeledahan bukan Penyegelan”, tutupnya.

Diketahui, akibat perbuatan melanggar hukum dari PT Toshida Indonesia, diduga Negara mengalami kerugian hingga 190 M terhitung sejak 2010 hingga Maret 2021.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait